Inilah Prosedur Pemberhentian dan Pengusulan Sekjen PSSI
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:21 WIB
JAKARTA - Dalam hal pemberhentian dan pengusulan Sekjen PSSI dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pemberhentian dan pengusulan Sekjen bisa dilakukan oleh Ketua Umum PSSI. Hak ketum untuk memberhentikan Sekjen diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Huruf C Statuta PSSI yang berbunyi; "Salah satu tanggung jawab Ketua Umum PSSI adalah melakukan pengawasan pekerjaan Sekretaris Jenderal."
Lalu dalam Pasal 40 ayat 3 Statuta PSSI disebutkan; "Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris Jenderal".
Cara kedua memberhentikan Sekjen adalah melalui rapat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat 1 huruf G Statuta PSSI; "Komite Eksekutif berwenang mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus mengahadiri rapat–rapat komite sesuai tanggung jawab jabatannya."
JAKARTA - Dalam hal pemberhentian dan pengusulan Sekjen PSSI dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pemberhentian dan pengusulan Sekjen bisa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Liga Indonesia
Bojan Hodak Belum Bisa Mainkan Gervane Kastaneer saat Persib Jumpa PSBS, Ini Alasannya
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Barito Putera Vs Persija Sore Ini: Macan Incar Hattrick
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:26 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Sepak Bola
Diam-diam Marc Klok Memendam Perasaan Ini kepada Shin Tae Yong
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB