Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Respons Habib Rizieq untuk Ketum PBNU soal Jumatan di Jalanan

Senin, 28 November 2016 – 10:21 WIB
Inilah Respons Habib Rizieq untuk Ketum PBNU soal Jumatan di Jalanan - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Habib Rizieq Shihab menyatakan, salat Jumat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, yang akan dilakukan massa pada 2 Desember 2016 (212) mendatang tetap sah secara agama.

Pernyataannya untuk menepis pendapat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj yang menyebut salat Jumat di jalan tidak sah karena justru menganggu aktivitas orang lain.

"Soal hukum salat Jumat di jalan protokol perkotaan atau pedesaan adalah boleh bukan bid'ah dan tidak haram," ujar Rizieq dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (28/11).

Menurut dia, dalam mazhab Imam Asy-Syafii, salat Jumat di jalan dibolehkan sebagaimana dinyatakan oleh Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmuu Syarhul Muhadzdzab juz empat halaman 51.

Kemudian dalam sejarah Islam pada tahun 1453 Hijriah, Sultan Muhammad Al-Fatih saat masuk ke Kota Konstatinopel juga menggelar salat Jumat bersama para ulama dan rakyatnya dengan panjang saf hingga 4 kilometer yang terbentang dari Pantai Marmara hingga Selat Golden Horn.

Lebih lanjut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga menjamin massa yang akan melakukan aksi 212 tidak akan terkena provokasi oleh orang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, justru jika jutaan umat Islam menggelar sajadah dan duduk di atasnya dengan keadaan suci karena wudunya terjaga, lalu salat dan membaca Alquran serta zikir dan juga mendengar ceramah dari para habib dan ulama, maka akan sulit diprovokasi.

"Bahkan jika ada provokator sangat mudah terdeteksi. Posisi duduk sambil ibadah sangat sulit diprovokasi oleh siapa pun," katanya.

Sebelumnya KH Said Aqil menyatakan, menggelar ibadah salat Jumat di jalan tidak sah secara hukum agama. Kata dia, NU sudah mengeluarkan fatwa bahwa jumatan di jalan tidak sah karena merujuk pada mazhab Imam Syafi'i dan Imam Maliki.

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Habib Rizieq Shihab menyatakan, salat Jumat di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close