Inilah Satu-satunya Desa yang Punya Perdes Perlindungan TKI
jpnn.com - INDRAMAYU- Dari seluruh desa di Indonesia, baru Desa Majasari, Kecamatan Sliyet, Indramayu, Jawa Barat, yang memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini diketahui saat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja ke desa tersebut pada Senin (21/10).
Kepada Jumhur, Kepala Desa Majasari, Wartono mengatakan, Perdes Nomor 3 Tahun 2012 dibuat guna mengantisipasi dan mengupayakan bentuk-bentuk perlindungan pada TKI dan keluarganya.
“Pada intinya, Perdes itu meliputi tiga aspek. Antara lain, mengembangkan kedekatan TKI pada pelayanan informasi untuk calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri, mendekatkan harapan keadilan bagi TKI yang terjerat kasus, serta fasilitasi dukungan keuangan untuk usaha TKI dan keluarganya,” ujar Wartono sebagaimana dikemukakan Jumhur dalam siaran persnya, Senin (21/10).
Jumhir menilai, adanya Perdes dimaksud membuktikan Desa Majasari sangat peduli terhadap nasib para TKI yang berasal dari desanya.
"Ini satu-satunya desa di tanah air yang sangat saya banggakan atas prakarsanya mewujudkan kepedulian terhadap pelayanan kualitas dan penyelesaian permasalahan TKI. Perdes ini tentu luar biasa bagus, efektif dan sekaligus cermin sikap aparat pengayom desa yang berkehendak keras dalam memerhatikan rakyatnya, dan karena itu bisa berbuat lebih banyak untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI,” katanya.
Dengan melahirkan Perdes, pemerintah di tingkat bawah, kata Jumhur, sudah melakukan kewajiban secara nyata berusaha melindungi warganya yang akan bekerja, termasuk bagi keberadaan TKI asal Desa Majasari di luar negeri.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Jumhur tidak hanya berdialog langsung dengan warga Desa Desa Majasari, Kecamatan Sliyet dan warga Desa Gelarmendala, Kecamatan Balongan. Namun juga meninjau usaha kelompok TKI berupa ternak kambing dan sapi di kedua desa tersebut.