Inilah Sejumlah Pihak yang Diuntungkan di RUU Perpajakan Baru, Anda Termasuk?
Rabu, 04 September 2019 – 04:30 WIB
"Namanya subjek pajak luar negeri, seperti Amazon, Google. Dengan RUU ini, mereka bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPn. Supaya tidak terjadi penghindaran pajak dari perusahaan internasional dari kewajiban PPn-nya karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarifnya PPn masih sama, yaitu 10 persen," tambah menteri 57 tahun itu.(fat/jpnn)