Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Sikap DPRD Jogja soal Sabda Raja

Selasa, 12 Mei 2015 – 06:02 WIB
Inilah Sikap DPRD Jogja soal Sabda Raja - JPNN.COM
Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyampaikan sabdatama didampingi permaisuri GKR Hemas (kanan) dan Sri Paduka Paku Alam IX di Bangsal Kencana Keraton Jogja, Jumat, (6/3). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

jpnn.com - JOGJAKARTA – Polemik soal sabda raja Sultan Hamengku Bawono X mulai ditanggapi para wakil rakyat.

DPRD Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mulai mempermasalahkan perubahan nama gelar Buwono menjadi Bawono karena terkait dengan UU Keistimewaan (UUK) DIJ. Mereka tetap menilai Sultan menyalahi paugeran (peraturan) Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Wakil Ketua DPRD DIJ Arif Noor Hartanto menyatakan, jika mengacu pada pasal 43 UUK DIJ, gubernur selaku sultan yang bertakhta dan Wakil Gubernur Adipati Paku Alam yang bertakhta wajib melakukan penyempurnaan serta penyesuaian peraturan di lingkungan kasultanan dan kadipaten.

’’UUK memerintahkan dibuatnya paugeran secara terstruktur serta sistematis dan diumumkan kepada publik. Paugeran itu mau berubah atau tidak, wajib diumumkan,’’ kata pria yang akrab disapa Inung itu ketika ditemui di kantor DPRD DIJ, Senin (11/5).

Dia menjelaskan, masyarakat harus tahu paugeran, baik di Keraton Jogja maupun Kadipaten Pakualaman. Sebab, masyarakat sudah tidak memiliki hak politik untuk duduk sebagai gubernur maupun wakil gubernur DIJ karena adanya lex specialis, yakni Sultan yang bertakhta juga menjadi gubernur DIJ.

Menurut Inung, masyarakat harus tahu pengganti HB X dan PA IX yang nanti menjabat gubernur dan wakil gubernur DIJ. ’’Itu bisa dilihat dari paugeran yang diumumkan,’’ kata Inung, lantas menyatakan bahwa dalam UUK DIJ tidak disebutkan jangka waktu pengumumannya.

Dia menyatakan, kapasitas pihak yang nanti duduk sebagai gubernur dan wakil gubernur juga harus diketahui. Mereka sebelumnya juga harus dididik supaya benar-benar siap menjadi gubernur dan wakil gubernur. ’’Ada perintah dalam UUK. Kalau mak benduduk (tiba-tiba) jadi gubernur, itu melanggar UUK,’’ tegasnya.

Politikus PAN yang tinggal di Kotagede tersebut menambahkan, dirinya bersama para anggota dewan lain juga ingin menegakkan UUK yang sudah lama diperjuangkan masyarakat DIJ.

JOGJAKARTA – Polemik soal sabda raja Sultan Hamengku Bawono X mulai ditanggapi para wakil rakyat. DPRD Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News