Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Solusi Masalah Nasib Guru Honorer Terancam PHK

Jumat, 19 Juli 2024 – 07:07 WIB
Inilah Solusi Masalah Nasib Guru Honorer Terancam PHK - JPNN.COM
Guru honorer mengajar di ruang kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ikut menanggapi keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap ratusan guru honorer.

Dia mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak, agar kasus PHK di Jakarta tidak terulang di daerah lain.

“Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, maka solusinya dikontrak yang diberi nama ‘Guru Kontrak Sekolah’ yang tunduk pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7).

Heru mengatakan, keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah penggantinya.

“Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan diputus hubungan kerjanya, tetapi didorong untuk dikontrak, karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 12, yang mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer,” paparnya.

Dia menjelaskan, Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 juga sudah membuka peluang dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar gaji guru non-ASN.

“Pembelaan dan perjuangan Menteri membuat Juknis dana BOS menganggarkan yang semula sebesar 15 persen dari penerimaan dana BOS sekolah, kemudian ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan mempertimbangkan kepentingan di bidang pendidikan, bahwa jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar gaji honorer yang ditingkatkan secara signifikan,” katanya.

Dia menilai, pengangkatan guru oleh Pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu yang panjang.

Berikut ini tawaran solusi terkait nasib para guru honorer yang terancam kena PHK, namun tetap bisa mendaftar seleksi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA