Inilah Sumber Masalah Persoalan Honorer K2 menurut DPD
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darmayanti Lubis berharap pemerintah menuntaskan persoalan tenaga honorer K2 maupun non-kategori.
Menurut Darmayanti, permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan secara preventif dengan pendekatan regulasi yang berpihak dan berkeadilan terhadap eksistensi tenaga honorer.
Dia mengatakan, pemerintah harus memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Menurut dia, persoalan yang terjadi saat ini adalah kekosongan hukum yang mengatur keberadaan tenaga honorer Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
"Hilangnya kedudukan hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer Indonesia serta berlarut-larutnya penyelesaian maslaah tenaga honorer perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah,” kata Darmayanti dalam diskusi bertajuk Masa Depan Tenaga Honorer di Indonesia" di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9).
Dia menambahkan, persoalan tenaga honorer kembali mencuat saat adanya agenda seleksi CPNS 2018. Dalam seleksi tersebut, terdapat salah satu syarat batas usia pendaftar yang tidak boleh melebihi umur 35 tahun. Sementara mayoritas honorer K2 usianya di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.
Karena itu, Darmayanti meminta tenaga honorer agar dapat menyusun sebuah rekomendasi mengenai aspirasi yang selanjutnya diberikan kepada DPD. Aspirasi tersebut selanjutnya akan diperjuangkan oleh DPD ke DPR maupun pemerintah untuk dibuat sebuah solusi berupa payung hukum terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS.
“Ada lembaga hukum yang menjadi panitia, kemudian bersama-sama merekomendasikan. Nanti kami dari DPD bisa berbicara langsung secara kelembagaan dengan DPR dan Pemerintah,” ucap senator asal Sumatera Utara (Sumut) ini.
Anggota DPD Ibrahim Agustinus Medah menjelaskan bahwa permasalahan tenaga honorer harus segera diselesaikan karena di dalamnya melibatkan nasib banyak orang. Dia menilai sumber masalah ini adalah tidak adanya payung hukum yang mendasari pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS.