Inilah Susunan dan Tugas Tim Transisi Pemindahan IKN
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Tim Transisi Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Tim ini bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan kegiatan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Negara untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Adapun nama-nama anggota tim tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada 28 April 2022.
Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Susunan Tim Transisi Pemindahan IKN:
1. Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
2. Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe
3. Sekretariat yang terdiri atas: