Inilah Syarat Bagi Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan syarat bagi partai politik (parpol) bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.
Pelaksanaan Pemilu 2024, lanjut Hasyim, akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
Dengan begitu, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
“Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” kata Hasyim, Jumat (8/4).
Adapun syarat bagi parpol yang pengin mendaftar sebagai peserta pemilu ialah berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.
Selain itu, parpol juga harus memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Persyaratan lainnya ialah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.