Inilah Syarat Terbaru untuk Calon Penumpang Lion Air
jpnn.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan lewat udara.
Menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, surat tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang bila akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.
“Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atay surat keterangan kesehatan,” kata Danang, Sabtu (27/6).
Danang mengingatkan, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan beberapa hal.
Pertama, jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif, maka masa berlaku adalah 14 hari.
Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.
"Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness)dari dokter rumah sakit atau puskesmas," ungkapnya.