Inilah Tampang DS dan S Bandit yang Selalu Meresahkan Warga Jakut dan Jaktim
Kamis, 16 September 2021 – 18:53 WIB
Menurut Yusri, para pelaku itu dalam seminggu bisa tiga sampai empat kali melancarkan aksi kejahatan. Bahkan, tidak segan-segan memaksa korbannya ini dengan kekerasan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)