Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban
Bayaran itu diperoleh pelaku dari istri korban yang merupakan otak pembunuhan tersebut.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tiga botol minuman keras, satu stel pakaian pelaku, satu sandal pelaku, dan dua handphone milik pelaku.
Pembunuh bayaran itu dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.
Keduanya ialah istri korban berinisial OC (32) sebagai otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono, dan PD (19) yang merupakan adik ipar korban.
Pembunuhan Arif Sriyono direncanakan sang istri dengan modus pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (9/1).
Baik pelaku OC dan PD di kasus istri bunuh suami itu sebelumnya telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Masing-masing dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(ant/jpnn.com)