Inilah Tampang Penjambret Ibu dan Anak di Jalan Sakra-Keruak
Kamis, 01 Juli 2021 – 01:59 WIB
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 408 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)