Inilah Tampang YAS yang Terlibat Jaringan Mafia Bersama Bu MIS
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi menjerat dua orang tersangka penyelundup tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kota Tanjungbalai ke Malaysia dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kedua tersangka itu ialah perempuan berinisial MIS (40), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan pria inisial YAS (35), warga Kelurahan Ujung Kubu, Kecamatan Nibung, Kabupaten Batubara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan Bu MIS berperan sebagai pencari calon TKI, sedangkan YAS pengantar calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Menurut Triyadi, kedua mafia penyelundupan TKI ilegal itu ditangkap personel Satreskrim Polres Tanjungbalai di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.15 WIB.
Penangkapan keduanya berawal dari penggerebekan tempat penampungan TKI ilegal di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Dari rumah tersebut petugas menangkap 20 orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, yakni 13 laki-laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," kata AKBP Triyadi.
Setelah diinterogasi polisi, tersangka MIS mengaku pada Selasa (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB, telah menyerahkan seorang perempuan calon TKI bernama Lidia Anggraini.