Inilah Terpidana Mati Asal Australia yang Sudah Dieksekusi di Luar Negeri
Petugas keamanan menemukan hampir 400 gram heroin yang ditempel di punggungnya dan di dalam tas tangannya, selama pemeriksaan keamanan rutin.
Di bawah hukum anti-narkoba Singapura, siapapun yang tertangkap dengan lebih dari 15 gram heroin, akan menghadapi hukuman mati.
Selama persidangan, Nguyen mengatakan kepada polisi, ia membawa obat atas nama sindikat yang berbasis di Sydney, untuk membantu saudara kembarnya membayar tagihan proses hukum.
Banding terhadap hukumannya ditolak oleh pengadilan tinggi Singapura, dan permohonan grasi yang didukung Pemerintah Australia-pun juga gagal.
2015: Andrew Chan and Myuran Sukumaran
Chan dan Sukumaran, yang dituduh sebagai dalang geng penyelundup narkoba ‘Bali Nine’, ditemukan bersalah pada bulan Februari 2006.
Mereka dihukum mati di Indonesia dan dieksekusi oleh regu tembak di penjara pulau Nusakambangan.
Tujuh warga Australia lainnya - Martin Stephen, Renae Lawrence, Scott Rush, Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen dan Matthew Norman - juga ditangkap dalam kaitannya dengan upaya penyelundupan itu.