Inisiasi Andi Nurpati jadi Pangkal Surat Palsu
Rabu, 13 Juli 2011 – 05:15 WIB
Fakta lain yang muncul adalah bahwa tanpa ada surat pengajuan penjelasan dari KPU terhadap MK, sebenarnya Biro Hukum KPU sudah melakukan perhitungan teknis. Tepatnya, pada 12 Agustus 2011. Hal tersebut dimunculkan komisoner KPU Endang Sulastri.
Perhitungan tersebut muncul didasarkan pada nota dinas sekjen MK yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 084, terkait gugatan Hanura di dapil Sulsel I. "Dari hasil perhitungan itu diketahui Partai Gerindra memperoleh satu kursi yang didapatkan oleh Mestariyani Habie," ujar komisioner KPU Endang Sulastri, pada kesempatan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Chairuman Harahap menyatakan, bahwa upaya aktif Andi Nurpati untuk menginisiasi permintaan penjelasan kepada MK sangat lah aneh. "Ini sudah bisa buat perhitungan teknis, eh kok malah masih nanya lagi, ini gimana ini?" kata Chairuman di sela rapat.