Inisiatif Gojek soal Perlindungan Konsumen Patut Ditiru Aplikator Lain
jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menganggap inisiatif PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia), untuk memprioritaskan aspek keamanan dan kenyamanan merupakan langkah yang patut ditiru oleh aplikator penyedia jasa transportasi lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKN Adriansyah Parman saat menghadiri penandatanganan nota kepahaman (MoU) antara Gojek Indonesia dan PT Jasa Raharja belum lama ini.
“Penandatanganan MoU hari ini diharapkan memberikan jaminan kepastian hak konsumen agar transportasi online bisa semakin memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Adriansyah lewat siaran persnya.
Menurut dia, inisiatif Gojek ini tentunya turut mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen sehingga diharapkan bisa turut menciptakan praktik bisnis yang baik. Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan fokus Gojek untuk mengedepankan keamanan dan keselamatan pengguna layanannya patut diacungi jempol karena sejalan dengan harapan pemerintah.
BACA JUGA: Karya Anak Bangsa, Pimpin Transformasi Revolusi Industri 4.0
Co-Founder Gojek Indonesia Kevin Aluwi menjelaskan bahwa Gojek memiliki tiga pilar inisiatif keamanan konsumen sesuai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus.
“Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,” imbuh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet.(chi/jpnn)