INKA Harus Mampu Cukupi Kebutuhan KRL Dalam Negeri
Jumat, 22 Februari 2013 – 21:43 WIB
JAKARTA - Menteri BMUMN Dahlan Iskan menargetkan tiga tahun mendatang PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi mendatangkan kereta api rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Harapannya, kebutuhan KRL di dalam negeri sudah bisa dicukupi dari priduksi PT Industri Kereta Api (INKA).
Lebih lanjut Dahlan meminta INKA INKA untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas produksinya agar bisa berkembang. Sebab, bukan tak mungkin hasil produksi INKA bakal diekspor ke luar negeri.
"Jika produksi INKA memenuhi syarat kualitas dunia, bisa saja diekspor ke negara lain. INKA juga bekerjasama dengan produsen kereta kelas dunia seperti Bombardier maupun General Electric," papar Dahlan.
JAKARTA - Menteri BMUMN Dahlan Iskan menargetkan tiga tahun mendatang PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi mendatangkan kereta api rel listrik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- UMKM
Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
Minggu, 24 November 2024 – 14:14 WIB - Bisnis
Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
Minggu, 24 November 2024 – 13:07 WIB - Investasi
Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
Minggu, 24 November 2024 – 11:29 WIB - Makro
Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
Minggu, 24 November 2024 – 05:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB