Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inkonsistensi Kemenhub Berpotensi Memicu Bentrokan Sosial

Kamis, 22 Februari 2018 – 13:59 WIB
Inkonsistensi Kemenhub Berpotensi Memicu Bentrokan Sosial - JPNN.COM
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro ikut menyoroti surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, perihal implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam surat tertanggal 20 Februari 2018 yang diprotes keras oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) itu, Kemenhub membebaskan angkutan khusus sewa berbasis online beroperasi tanpa menaati Permenhub 108. Surat itu ditujukan kepada Korlantas Polri, hingga Dinas Perhubungan kabupetan/kota se Indonesia.

Nizar menyebutkan bahwa Kemenhub selaku regulator seharusnya konsisten dengan aturan yang telah dibuatnya. Bukan justru sebaliknya mengajak masyarakat untuk melanggar aturan.

"Tidak pantas Kemenhub mengeluarkan Permenhub, tapi juga melanggarnya. Sikap inkonsistensi ini bisa menjadi preseden buruk dan dapat memicu bentrokan sosial," ujar Nizar kepada jpnn.com, Kamis (22/2).

BACA: Surat Kemenhub Bikin Organda se-Indonesia Meradang

Politikus Gerindra ini menambahkan, kalaupun Permenhub 108 sulit dilaksanakan, maka sebaiknya aturan tersebut dicabut atau minimal dilakukan revisi.

"Bukan malah membuat surat yang menegaskan untuk tidak mengindahkan Permenhub 108 itu. Tindakan dirjen hubungan darat ini bisa berimbas pada bentrokan antar transportasi konvensional dengan online. Saya sarankan surat itu ditarik lagi," pungkasnya.(fat/jpnn)

DPR mengkritik Langkah Kementerian Perhubungan yang membebaskan angkutan umum berbasis online beroperasi tanpa perlu mentaati PM 108 tahun 2018

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News