Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Februari, Angkutan Berbasis Online Harus Patuhi Permenhub

Jumat, 15 Desember 2017 – 08:25 WIB
Februari, Angkutan Berbasis Online Harus Patuhi Permenhub - JPNN.COM
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam memberikan sanksi tegas kepada pengusaha, operator, maupun pengemudi angkutan berbasis online yang tidak memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Permenhub 108.

Dalam pernyataanya di kantor Kemenhub kemarin (14/12), Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengungkapkan pada Januari 2018, semua ketentuan meliputi SIM Umum untuk pengemudi, Uji KIR maupun pemasangan stiker harus sudah rampung.

“Kalau tidak patuh standar, akan kita tindak tegas,” kata Budi.

Budi menjelaskan, setelah Januari lewat, Kemenhub dan Dishub di Provinsi maupun kabupaten/kota akan serentak turun untuk menggelar operasi-operasi.

Pada dua minggu pertama bulan Februari, operasi akan cenderung simpatik. “Kami akan sampaikan teguran-teguran pada pengemudi,” kata Budi.

Namun setelah memasuki minggu ketiga operasi akan digelar dengan benar-benar menerapkan sanksi tegas bagi para pengemudi, maupun badan-badan hukum yang menaungi angkutan berbasis online.

Disamping itu, Budi juga mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur di beberapa provinsi yang memiliki angkuta berbasis online agar segera membentuk peraturan berupa surat maupun pergub untuk menentukan batas quota maksimal jumlah angkutan online yang diijinkan di provinsi tersebut.

Kemenhub telah menetapkan rumus perhitungan quota. Beberapa poin yang dipertimbangkan adalah luas wilayah, keadaan geografis, mobilisasi penduduk, serta faktor pariwisata.

Operasi terhadap angkutan berbasis online akan digelar pada Februari 2018. Pada operasi awal ini, sanksi masih bersifat teguran. Tahap berikutnya, sanksi tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close