Inovasi Jadi Kunci Bagi Pelaku UMKM
Senin, 13 November 2017 – 01:04 WIB
Usaha mikro beromzet hingga Rp 300 juta dan aset Rp 50 juta.
Sedangkan usaha kecil beromzet Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar dengan aset Rp 500 juta.
”Tentu di Korea ada penggolongan kriteria UKM. Nah, di sini upayakan sinergi dengan UKM Korea,” ulas Agus.
Kemenkop dan UKM sendiri sudah menjalin kemiteraan dengan Small Medium Business Coorporation (SBC ) Korea.
Kolaborasi itu menghadirkan kegiatan Korea-Indonesia SMEs Cooperation Forum untuk meningkatkan business matching, pemagangan, dan transfer of technology and knowledge. (far)