Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inovasi Terawan Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dijadikan Alasan Melakukan Pemecatan

Selasa, 29 Maret 2022 – 18:45 WIB
Inovasi Terawan Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dijadikan Alasan Melakukan Pemecatan - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena heran atas dorongan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana hasil Muktamar Ke-31 IDI di Aceh. 

Politikus Partai Golkar yang karib disapa Melki ini mengatakan bahwa Terawan sebenarnya sudah membuat banyak inovasi pada bidang kesehatan di Indonesia, tetapi  justru didorong untuk dipecat dari keanggotaan IDI. 

"Tentu, seharusnya (Terawan) diberikan apresiasi, bukan malah diberikan sanksi apalagi dalam bentuk pemecatan oleh MKEK IDI," kata Melki kepada wartawan, Selasa (29/3). 

Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada Terawan bisa mendorong peneliti bidang kesehatan lainnya untuk giat berinovasi, terutama bisa dimanfaatkan rakyat.  

"Inovasi anak bangsa dalam rangka untuk memberikan kontribusi bagi apa pun di bidang kesehatan itu harus dihargai dan diberi apresiasi," ujar Melki.

Seperti diketahui, Terawan didorong dipecat karena dianggap oleh MKEK IDI mempromosikan metode digital subtraction angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan terapi cuci otak.

Selain itu, Terawan diusulkan dipecat melalui Muktamar Ke-31 IDI karena mempromosikan Vaksin Nusantara pada saat penelitian penangkal itu belum rampung. 

Melki mengatakan metode cuci otak dan Vaksin Nusantara sudah memiliki banyak manfaat dan telah diakui beberapa pihak. Dari situ, kata dia, Terawan tidak perlu direkomendasikan dipecat oleh MKEK dan diusulkan diberhentikan melalui Muktamar Ke-31. 

Melki menegaskan inovasi Terawan Agus Putranto seharusnya diapresiasi, bukan malah dijadikan alasan untuk melakukan pemecatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News