Inpres 6 Tahun 2020: Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19," tulis Inpres itu.
Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati atau wali kota.
Menurut Inpres tersebut, dalam penyusunan peraturan daerah itu, harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: