Inpres Pemberantasan Korupsi Bukan Untuk KPK, Lantas Buat Siapa?
jpnn.com - JAKARTA -- Seskab Andi Widjajanto menegaskan bahwa draf Instruski Presiden (Inpres) 2015 yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo bukan untuk mengatur KPK maupun masalah lembaga antikorupsi itu dengan Polri.
Menurutnya, penerbitan Inpres itu hanya khusus untuk pemberantasan korupsi secara umum.
Pernyataan ini disampaikan Andi menyusul adanya protes sejumlah pihak yang mengira Inpres itu khusus untuk KPK.
"Inpres ini merupakan instruksi kepada jajaran di bawah presiden. Tidak termasuk KPK, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sistematis dan menyeluruh melalui sinergi antar lembaga di bawah Presiden," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (5/3).
Menurut Andi, draft Inpres 2015 itu adalah bagian dari pelaksanaan Perpres Stranas Anti Korupsi 2012 dengan fokus utamanya adalah pencegahan korupsi.
Koordinator Stranas Antikorupsi itu adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan draf Inpres disiapkan Bappenas.
"Tidak dibatasi penindakan KPK. Ada instruksi presiden ke kementerian lembaga satu persatu, untuk membuat rezim pemberantan korupsi pencegahan dan penindakan. Ditunggu saja sedang difinalisasi," tandas Andi. (flo/jpnn)