Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
jpnn.com - BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, meyakini bahwa Polda Jawa Barat salah tangkap.
Hal itu dikarenakan selama sidang praperadilan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Polda Jabar selaku termohon tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap itu ialah Pegi Perong yang dirilis dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Seharusnya ketika masuk dalam fakta persidangan atau dalam pembuktian, perdebatan kami selaku pemohon dan termohon itu sama-sama menguji bukti apakah Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, atau Pegi Setiawan bukan Pegi Perong," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7).
Insank pun berkeyakinan jika Polda Jabar telah melakukan kesalahan dalam prosedur penangkapan kliennya.
"Kalau kami dari pihak pemohon mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong," ungkapnya.
Seharusnya, dia melanjutkan, apabila pihak termohon mengatakan Pegi Setiawan adalah Perong, maka mereka harus menunjukkan buktinya.
Sebaliknya, kata dia, pihaknya bisa menunjukkan bukti bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong.
"Berdasar keterangan saksi yang dihadirkan itu sudah menegaskan sangat jelas di hari kejadian Pegi Setiawan berada di Kota Bandung ini," katanya.