Insentif PPnBM Mobil Baru Berakhir Desember, Jangan Sampai Ketinggalan
jpnn.com, TANGERANG - Mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor industri otomotif pascadigempur pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021. Periode diskon PPnBM 100 persen sendiri berlaku sampai Desember 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan peningkatan penjualan mobil setelah penerapan diskon PPnBM juga berperan menciptakan multiplier effect yang cukup besar.
Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif.
Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier satu, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier dua dan tiga yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
“Relaksasi PPnBM DTP menunjukkan telah mampu memberikan dampak signifikan dalam pemulihan sektor industri otomotif dan meningkatkan kepercayaan pelaku industri,” ungkap Menperin dalam Gaikindo International Automotive Conference (GIAC), Selasa (16/11).
Angka Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2021 memecahkan rekor sepanjang sejara Indonesia, yaitu 57,2.
Menurut Menteri Perindustrian, angka tersebut memperoleh kontribusi besar dari industri otomotif dan juga menunjukkan bahwa sektor industri secara umum telah memasuki tahap ekspansif.