Instansi Buka Sabtu Minggu, PNS Tetap Punya Hak Libur
jpnn.com - JPNN.com – Dibukanya kantor instansi layanan publik yang tetap berlangsung pada Sabtu dan Minggu dipastikan tidak akan merugikan PNS.
Mengingat tidak semua PNS yang bekerja di instansi itu diwajibkan masuk di dua hari libur tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Herman Suryatman, pelayanan itu misalnya pembuatan KTP, akte kelahiran dan sebagainya, pembuatan SIM, serta perizinan usaha.
"Tidak semua PNS harus masuk hari Sabtu dan Minggu, karena dalam praktiknya bisa dilakukan dengan sistem shift," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/12).
Dengan demikian, lanjut Herman, PNS itu tetap memperoleh haknya untuk libur tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai ketentuan, PNS bekerja 37,5 jam per pekan. Ada yang masuk lima hari. Ada juga yang enam hari kerja.
Sejauh ini, sudah ada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik pada hari libur, misalnya kepolisian, rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melakukan pelayanan Sabtu-Minggu di hampir seluruh Kantor Pertanahan.