Instansi Pengawasan Nikmati APBD
jpnn.com - Matondang dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan terdakwa Wakil Walikota Medan Ramli, di persidangan tindak pidana korupsi, Kamis (17/7).
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chaterina Girsang saat membacakan sebagian materi BAP Matondang menyebutkan, pada tahun 2003 BPKP menerima Rp40 juta. Sedang BPK pada 2005 ikut menerima Rp50 juta. Tidak diketahui secara pasti, apakah pada 2002 dan 2006 dua instansi itu juga menerima uang APBD, lantaran Chaterina tidak membacakan secara utuh materi BAP Matondang. Ini disebabkan keterbatasan waktu.
Dari materi BAP itu pula bisa terungkap secara jelas bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan termasuk yang paling sering menerima uang rakyat Medan. Antara lain pada 2004 menerima hingga empat kali, yakni Rp170 juta, Rp70 juta, Rp50 juta, dan Rp50 juta. Sedang pada 2005 Kajari Medan menerima dua kali, yakni masing-masing sebanyak Rp50juta. Ini baru dari sebagian data yang dibacakan JPU. Materi BAP Matondang juga memperkuat keterangan sejumlah saksi sebelumnya bahwa anggota DPRD Medan termasuk yang kerap menerima kucuran dana APBD dari Bagian Umum. Pada 2003 misalnya, Yunus Rasyid menerima Rp300 juta, Syahdansyah Putra Rp50 juta, Adinun Rasyid Rp300 juta, Rp20 juta dan Rp10 juta untuk DPRD Kota Medan, serta Rp330 juta untuk Ketua DPRD. Pada 2003 ini, juga ada Rp30 juta ke Pemprop Sumut.
Pada 2004 kucuran dana ke anggota DPRD masih berlanjut. Antara lain disebutkan Chaterina adalah Rp100 juta untuk DPRD ketika pembahasan P-APBD, Rp604 untuk DPRD, Rp300 juta untuk DPRD untuk P-APBD, dan Rp55 juta untuk Ketua DPRD. Pada 2004 ini ada juga Rp400 juta untuk dana talangan operasional Poltabes Medan. Juga untuk membayar kelompok musik Bimbo Rp150 juta, serta Rp900 juta untuk keperluan Pemprop Sumut. Matondang tidak membantah materi BAP yang dibacakan anggota JPU tersebut. Majelis hakim pengadilan tipikor dipimpin Sutiyono,SH.
Dari keterangan Matondang, juga terungkap ada uang sebesar Rp300 juta dan Rp400 juta yang dikeluarkan dari Bagian Umum secara terpisah, yang akan dipergunakan untuk 'urusan' di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diambilkan dari Bagian Umum Pemko Medan pada Januari dan Desember 2006. Hanya saja, hingga selesainya kesaksian Matondang, belum terungkap secara jelas untuk keperluan apa uang tersebut. Matondang hanya menjelaskan, "Itu yang saya tahu untuk urusan di Kejaksaan Agung."Ramli saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi Matondang, membantah masalah tersebut. Ramli menegaskan dirinya tidak tahu-menahu mengenai dana Rp300 juta. Hanya saja, Ramli mengaku tahu yang Rp400 juta. "Itu pun bukan untuk urusan di Kejaksaan Agung, tapi diberikan ke Asisten Intel Kejati," ujar Ramli. Hingga Kamis sore, sidang masih minta keterangan saksi Ihwan Habibie, seorang pegawai Pemko Medan. (sam)