Instansi Pusat dan Daerah Semakin Kekurangan PNS
jpnn.com - JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusat.
Menurut Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Paulus Dwi Laksono, penataan kepegawaian dari sisi kuantitas bisa dilakukan melalui berbagai cara.
Di antaranya ialah redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan, serta pengoptimalan kinerja pegawai.
Sedangkan penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan.
"Penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi," ujar Paulus di Jakarta, Kamis (10/11).
Dia mengakui, secara nasional jumlah PNS di Indonesia kurang. Tidak hanya kurang dari sisi kualitas, tapi juga kuantitas.
Apalagi, ada sejumlah daerah otonom baru hasil pemekaran yang masih membutuhkan pegawai.