Instruksi Kemenag kepada Wali Kota Cilegon soal Pendirian Gereja, Tolong Disimak, Penting
Kamis, 08 September 2022 – 21:55 WIB
Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022.
Kemenag mengimbau Pemkot Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (esy/jpnn)