Instruksi Mas Nadiem soal Pengadaan PPPK Guru kepada Dirjen Nunuk, Tendik Aman?
Nadiem menyebutkan lebih dari 293 ribu guru honorer sudah diangkat menjadi ASN melalui program ASN PPPK yang diselenggarakan bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Menindaklanjuti capaian tersebut, Mendikbudristek secara khusus berpesan kepada Dirjen GTK untuk terus menjalankan program peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, termasuk mengawal pengadaan guru PPPK. “Perlu memastikan guru yang diangkat menjadi pegawai pemerintakan terjamin kompetensi dan kualitasnya,” tekan Nadiem.
Berikutnya, Dirjen GTK juga diminta untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan GTK yang berkualitas di seluruh Indonesia.
Kemudian, terkait regulasi, salah satu capaian terbesar Kemendikbudristek adalah disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mendikbudristek mengatakan saat ini semua perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia telah membentuk Satuan Tugas PPKS. Targetnya, semua perguruan tinggi memiliki Satgas PPKS guna mewujudkan kampus merdeka dari kekerasan seksual guna memastikan mahasiswa dapat belajar dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, untuk mendukung akselerasi transformasi sistem pendidikan, Mendikbudristek memandang perlunya transformasi regulasi.
Oleh karena itu, Staf Ahli Bidang Regulasi memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi dalam penyiapan atau perubahan regulasi terkait pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
“Staf Ahli Bidang Regulasi juga berperan penting dalam harmonisasi regulasi dengan kementerian/lembaga dan pihak-pihak lain, bahkan juga deregulasi atau simplifikasi regulasi jika diperlukan,” urai Nadiem lebih lanjut.