Instruksi Terbaru Jenderal Listyo Sigit Ditujukan kepada Seluruh Pimpinan Polri di Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran polri untuk melakukan pendampingan terhadap pemda dalam rangka percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
Jajaran kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Terkait pendampingan percepatan anggaran penanganan pandemi Covid-19, Jenderal Listyo Sigit juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran terkait dengan implementasi hal itu.
Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.
"Membangun sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Jenderal Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/7).
Presiden Jokowi telah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan percepatan penggunaan anggaran Covid-19 untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Jenderal Sigit menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.
Pasalnya, kata mantan Kabareskrim Polri ini, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.