Instrumen Hukum Lemah, Provokasi Terorisme Tak Bisa Ditindaki
Adanya provokasi terorisme yang disampaikan dalam pengajian terbuka tidak bisa dijerat karena lemahnya instrumen hukum. UU Terorisme yang ada dinilai sudah ketinggalan dan perlu diperbarui.
Demikian benang merah perbincangan pengamat terorisme Solahudin dari Universitas Indonesia dengan wartawan ABC Australia Farid M. Ibrahim.
Dr Solahudin baru saja menyelesaikan program dosen tamu pada Melbourne University dan menyampaikan kuliah umum Selasa (6/3/2018) malam mengenai para jihadis yang kembali ke Indonesia setelah kekalahan ISIS di Suriah dan Irak.
"Perangkat hukum tidak memadai untuk memproses para jihadis yang kembali ke tanah air kecuali mereka melakukan pelanggaran hukum di Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, ada kesulitan penegak hukum terkait dengan locus delicti dalam penerapan UU Terorisme terhadap para jihadis yang telah kembali.
"UU kita menyebut bahwa terorisme sebagai kejahatan harus terjadi di wilayah Indonesia untuk bisa dijerat oleh hukum Indonesia. Kalau terjadi di negara lain, maka hukum kita tidak menjangkau," jelasnya.
Solahudin mengusulkan perlunya UU Terorisme segera direvisi untuk mencakup ketentuan mengenai para jihadis asal Indonesia yang ikut dalam konflik di negara lain.
"UU Terorisme kita dibuat sebagai reaksi atas peristiwa Bom Bali tahun 2002," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:54 WIB
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (22/12), Lengkap!
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:29 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB