Instrumen Penangkal Terorisme Harus Diperkuat
Namun, kata dia, Indonesia sebagai negara besar belum memiliki perkakas yang memadai untuk menangkal kejahatan terorisme terhadap negara dan kemanusiaan.
Masinton mengingatkan, korban aksi terorisme bukan angka statistik, tapi tragedi kemanusiaan yang disebabkan rangkaian subversif terhadap asas dan ideologi negara Pancasila.
Pada batas inilah, Masinton berujar, semua harus jujur dan berani terbuka serta keluar dari saling salah menyalahkan.
"Bahwa sistem antiterorisme dan perangkat perundangannya memerlukan perbaikan. Pengesahan RUU (Rancangan Undang-undang) Anti-Terorisme perlu segera dipercepat sebagai perkakas negara untuk melindungi kepentingan nasional dari aksi terorisme," pungkasnya. (boy/jpnn)