Ingat, Dua Kasus Ini Masih Menanti Habib Rizieq
jpnn.com - Penghentian penyidikan dugaan chat mesum dan penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tak serta-merta membuat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu lepas dari kasus hukum. Sebab, masih ada setidaknya dua kasus hukum yang menyeret Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus yang menempatkan Rizieq sebagai terlapor. Salah satunya adalah ceramah Rizieq tentang logo palu arit di uang kertas keluaran Bank Indonesia (BI).
"Untuk kasus itu sekarang masih penyelidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (28/6).
Argo mengatakan, Rizieq menjadi terlapor karena video ceramahnya dimasukan ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Pelapor menduga video itu bermuatan tindak pidana penghasutan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga mengusut kasus penghinaan terkait pernyataan Rizieq yang menyebut jenderal berotak hansip. Pelapornya adalah seorang hansip bernama Eddy Soetono (62) yang merasa profesinya dihina.(mg1/jpnn)