Integrasikan Pasar Tradisional - Modern
Jumat, 12 September 2008 – 16:57 WIB
Untuk mewujudkannya, PD Pasar Jaya masih membutuhkan merevisi perda pasar jaya. Perda yang akan diubah, misalnya Perda 6/1992 dan 12/1999. Bila memang perda tersebut sudah direvisi maka bila PD Pasar Jaya ingin membangun fasilitas penunjang lainnya tidak lagi lewat dewan.Dia menjelaskan, dulu harus persetujuan dewan karena pasar jaya tupoksinya membangun dan mengoperasikan pasar. Ke depan, bukan cuma bangun pasar . Tapi, juga fasilitas lainnya seperti, hotel, perkantoran, apartemen.
Menurutnya, pengintegrasian tersebut juga dilakukan untuk pengoptimalan lahan pasar. "Saat ini, lahan kita enggak optimal. kalau pasar paling cuma tiga lantai. Kalau kita bangun lebih maka diatasnya sudah tidak laku," jelasnya. (wid)