Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Jumat, 25 Mei 2012 – 00:32 WIB
Keyakinan yang sama juga diungkap Koordinator KIDP, Eko Maryadi. Menurutnya, hakim-hakim MK yang memiliki integritas akan mengabulkan permohonannya. Makanya, KIDP berani mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran.
"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air, dengan mengembalikan frekuensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha. Seperti pada kasus terakhir akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV dan O Channel," katanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refli Harun mengatakan, frekuensi yang merupakan milik publik tidak boleh dimonopoli. Karena itu kata dia, dibutuhkan satu aturan yang tegas melarang monopoli dan memindahkan ke[emilikan frekuensi. "Jika tidak, frekuensi akan dikuasai oleh segelintir orang sehingga terjadi konglomerasi pembentukan opini. Ini berbahaya bagi penyiaran," katanya. (awa/jpnn)