Intel Usut Spanduk Larangan Menyalati Mayat Ahoker
jpnn.com, JAKARTA - Polri ternyata memberi perhatian serius pada spanduk-spanduk tentang larangan menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama yang beredar di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Mabes Polri pun sudah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengusutnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, sudah ada instruksi kepada Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi spanduk bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) itu.
"Biar intelijen kami yang bekerja. Tim sudah di lapangan," kata Boy di Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Lantas mengapa Polri mengerahkan intelijennya dan bukan reserse untuk menginvestigas spanduk itu? Boy mengatakan, hal itu untuk menelusuri aktor intelektual di belakangnya.
Di samping itu, katanya, Polsi juga membentuk tim guna mengkaji ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus pemasangan spanduk itu. "Kami tengah melakukan kajian hukum, untuk mengarah pada sifatnya provokasi dan menyebar kebencian," jelasnya.
Boy menjelaskan, tim Polri mencoba mengonstruksikan ujaran kebencian pada spanduk itu. Dengan demikian pelakunya juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena foto-fotonya juga sudah tersebar luas di media sosial.
Boy menjelaskan, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang mengatur penyebaran informasi bermuatan SARA berlaku sebagai lex specialis. “Karena konten tak hanya di tempat tertentu tapi juga disebarluaskan melalui media sosial," tegasnya.(mg4/jpnn)