Internal KY Diterpa Perpecahan
Jumat, 28 Juni 2013 – 05:04 WIB
"Nah giliran pada saat pemilihan resmi periode ke dua Juni 2013, ternyata dua orang ingkar janji. Imam yang sudah menikmati jabatan wakil buah dari perjanjian, ternyata tidak memenuhi janjinya. Suaranya untuk dirinya sehingga ia hanya dapat satu suara, demikian juga dengan Suparman Marzuki tdak memenuhi janjinya dengan cara loncat pagar diam-diam ke Grup Tiga (Abbas Said, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim)," terangnya.
Taufiq melampirkan catatan khusus bahwa pengingkaran terhadap perjanjian itu dapat dikategorikan sebagai perilaku atau sikap tidak etis. "Cara seperti itu memang biasa digunakan di ranah pergaulan politik tapi kalau hal itu dianggap biasa, berpolitik. Ini adalah politik yang tidak etis. Komisi Yudisial bukan lembaga politik, ia adalah penegak etik, maka sudah semestinya cara yang digunakan KY termasuk dalam cara memilih pemimpinannya harus tetap berpegang pada cara-cara yang etis," tegasnya.
Pembatalan, menurutnya, boleh saja dilakukan asalkan dibicarakan dengan baik lewat jalur musyawarah. "Baik secara etika moral, secara hukum ataupun secara agama, perjanjian tidak boleh dibatalkan sepihak," imbuhnya.