Interpelasi untuk Luruskan Kebijakan Menteri
Jumat, 13 April 2012 – 17:27 WIB
Selain itu, Kepmen Nomor 236/MBU/2011 yang memberikan pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual asset juga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal itu, kata Marzuki, mengatur penjualan asset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden dan atau Menteri Keuangan sesuai tingkat kewenangan masing-masing. (fas/jpnn)