Interpol Ogah Tangkap Rizieq, Polri Punya Cara Lain
jpnn.com, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menolak permintaan Polri untuk menerbitkan red notice guna menangkap M Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi.
Interpol menganggap permintaan untuk menerbitkan red notice guna menangkap imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus pornografi tak memenuhi persyaratan,
Namun, Polri tak kehabisan cara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, masih ada cara lain untuk membawa pendiri FPI itu pulang ke Indonesia.
“Enggak masalah. Kami masih punya cara lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/6).
Argo menambahkan, red notice hanya salah satu opsi. Tapi Interpol tidak hanya menyediakan red notice.
Organisasi kepolisian internasional yang bermarkas di Lyon, Prancis itu juga menyediakan mekanisme blue notice untuk mengoleksi informasi tentang lokasi dan aktivitas Rizieq di Arab Saudi. Selain itu, ada pula pola kerja sama police to police antara Polri dengan kepolisian di negeri kerajaan kaya minyak itu.
"Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa," kata Argo.(elf/JPG)