Investasi Ilegal Bikin Rakyat Rugi Rp 126 Triliun sejak 2018
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member)
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
4. Klaim tanpa risiko
5. Legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja," tegas Sarjito.(antara/jpnn)