Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi
jpnn.com - SURABAYA – Aksi penipuan investasi fiktif bermodus pembelian perumahan mewah Grand Paradise di Medokan Ayu Rungkut, Surabaya, sudah memangsa banyak korban.
Sebanyak 63 orang menjadi korban, dengan total kerugian sekitar Rp 10 miliar.
Pelakunya, Khairil Anwar, 46, direktur PT SPI, pengembang Perumahan Grand Paradise.
Warga Sidoarjo ini ditangkap anggota Ditereskrimum Polda Jatim saat berada di penginapan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (25/10).
Para korban di antaranya, Agustinus, Yogi W, R. Jaya Wijaya, Nuryanti, Dimas Okky A.
Selain itu, drg. Ferra Setiawan, Eirene Krisna Wiyaja, Bernike Permatasai, Dwi Prasetya, dan Havit Kurniawan.
Awalnya, para korban yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo ini dijanjikan sejumlah keuntungan yang berlipat ganda.
Asalkan, mereka bersedia memberikan uang sebagai investasi penjualan perumahan. Akal bulus pelaku mengelabui korban dengan berbekal surat dan dokumen palsu.