Investasi Rp10 Triliun di Kawasan Transmigrasi
Senin, 01 Oktober 2012 – 19:29 WIB
Di dalamnya, dijelaskan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang populer desebut dengan corporate social responsibility (CSR).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, kata Muhaimin, mengamanatkan tujuan dan manfaat pelaksanaan transmigrasi.
“Terdapat 3 tujuan pelaksanaan transmigrasi, yaitu pertama untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar. Kedua meningkatkan pemerataan pembangunan daerah. Ketiga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” paparnya. (cha/jpnn)