Investasi Telkomsel di GoTo Dipastikan Sudah Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Telkom Ririek Ardiansyah mengatakan investasi Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sudah melalui berbagai proses, yang sesuai aturan.
Singtel sebagai pemegang 35% saham Telkomsel turut merestui keputusan investasi di GoTo. Hal itu disampaikan Ririek dalam Rapat Panja Investasi BUMN pada Perusahaan Digital Komisi VI DPR, beberapa waktu lalu.
Saat berinvestasi Telkom telah merujuk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, yaitu: Kitab UU Hukum Perdata, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permen No 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Telkomsel No. 69 Tahun 2008, yang mengatur ketentuan mengenai persetujuan organ.
Selebihnya, manajemen Telkom dan Telkomsel mengatakan, investasi di GoTo ditujukan untuk pengembangan bisnis perusahaan.
"Sebagai perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia, Telkom harus mampu beradaptasi dengan perkembangan industri telekomunikasi," ujarnya.
Telkom tidak bisa lagi mengandalkan dari bisnis konvensional seperti jualan SMS, paket data internet atau sambungan telepon rumah.
Oleh karena itu, agar tetap relevan dan mampu memberikan nilai tambah kepada pelanggan, industri telekomunikasi harus bisa masuk ke arah digitalisasi.
"Disrupsi digital di industri telekomunikasi itu sangat nyata. Menghadapi situasi menantang seperti itu, tidak boleh sekadar bertahan. Kami harus cepat beradaptasi, berkolaborasi dan berinvestasi. Sebagai perusahaan teknologi nasional, dan pemain utama ekonomi digital, Gojek masuk dalam radar investasi kami," kata Ririek.