Investor Rebutan Masuk Papua
Rabu, 03 Maret 2010 – 16:11 WIB
Dikatakan Suswono, dalam aturan yang sudah disepakati bersama, bahwa bila ada investor luar negeri yang menyatakan ketertarikan menanamkan investasinya, maka mereka tetap harus melakukan kerjasama dengan pengusaha dalam negeri dengan batasan kepemilikan modal asing hanya 49 persen.’’Sudah ada batasan 49 persen untuk asing. Kekhawatiran yang banyak berkembang itu masih bisa kita atasi,’’ katanya.
Sementara itu, untuk kalangan investor yang saat ini melirik potensi pertanian khususnya usaha budi daya tanaman di Papua, dikatakan Suswono saat ini sudah memiliki payung hukum yakni dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2010 tentang Usaha Budi Daya Tanaman. ’’Sekarang hanya tinggal menyelesaikan tata ruang diwilayah itu saja. Sementara PP nya sudah ada,’’ kata Suswono.(afz/jpnn)