Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik
Senin, 03 Oktober 2011 – 07:47 WIB
Data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sekitar 7,58 hingga 12,48 persen. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, yaitu pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi.
Secara lengkap, nilai inflasi selama dua tahun untuk ruas tol di Medan (11,8 persen), Jakarta (10,4 persen), Bogor (10,15 persen), Bandung (7,58 persen), Cirebon (10,51 persen, Semarang (10,32 persen), Surabaya (12,33 persen), Serang (9,22 persen), Tangerang (10,3 persen), Cilegon (8,41 persen) dan Makassar (12,48 persen).
Ghani memberikan contoh, jika nilai inflasi Jakarta 10,4 persen maka tarif tol dalam kota yang awalnya Rp 6.500 akan naik menjadi Rp 7.150. "Dengan proses pembulatan maka tarif baru yang akan dikenakan sebesar Rp 7 ribu," katanya. (vit)