IPB Belum Mau Beralih jadi BLU
Senin, 20 Juni 2011 – 20:42 WIB
Lebih lanjut Akhmaloka menambahkan, di dalam PP Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan BLU terdapat beberapa poin yang akan direvisi. Terutama mengenai pengelolaan kuangan yang berbasis BLU fleksibel. Sementara dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 yang merevisi PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, juga terdapat 9 poin mengenai pengelolaan keuangan.
“Jika status BHMN ini masih berjalan, tentunya tidak ada masalah dengan aturan yang ada. Tetapi karena ada peralihan dari BHMN ke BLU, pastinya akan poin yang harus ditambah. Oleh karena itu, agar system keuangan ini lebih fleksibel, maka harus diubah semuanya,” imbuhnya. (cha/jpnn)