IPB Gelar Seminar untuk Evaluasi Praktik Ekonomi Pancasila
jpnn.com, BOGOR - Sejak mempersiapkan kemerdekaan, para founding fathers bangsa Indonesia telah memikirkan landasan bernegara tidak hanya politik tetapi juga ekonomi. Sistem perekonomian hendaknya dibangun berdasarkan nilai-nilai dan semangat ke-Indonesiaan.
Gagasan ini erat dengan ekonomi kerakyatan yang mengoreksi sistem kolonial dan menjadi jalan tengah yang tidak menganut ekonomi kapitalis tapi juga bukan sosialis dengan bersumber dari ruh Pancasila.
“Sistem ekonomi ini lebih dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila,” kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Nunung Nuryartono saat Seminar Nasional di Auditorium Andi Hakim Nasution (AHN) IPB, Rabu (26/9).
Dalam Seminar ini, bertindak sebagai Ketua Panitia Seminar adalah Pengajar FEM IPB Prima Gandhi. Seminar ini digelar dalam rangka memperingati Dies Natalis IPB ke-55 yang terselenggara atas kerja sama FEM IPB, Komite Ekonomi dan Industri Nasional RI (KEIN) dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia).
Lebih lanjut, Nunung mengatakan konsep ekonomi kerakyatan ini tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, bentuk utama usaha yang diharapkan adalah koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa.
“Selama 73 tahun Indonesia merdeka, dalam praktiknya terjadi pasang surut, tarik-menarik dan perdebatan praktik pasal 33 UUD 1945 ini,” kata Nunung.
Menurut Nunung, ketika mendidik diharapkan akademisi tidak sekadar mengajarkan ekonomi kapitalis atau sosialis tetapi juga mengajarkan Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam kesempatan itu, Ekonom IPB Prof. Didin S. Damanhuri menyoroti praktik-praktik Ekonomi Pasar Pancasila dimana pelaku pasar (BUMN, Swasta, Koperasi) berjalan dalam mekanisme pasar untuk mencapai kemakmuran (pertumbuhan ekonomi) dibarengi dengan keadilan sosial (pemerataan kesejahteraan). Sementara agama berfungsi sebagai penjamin akhlak individu, keluarga dan negara.