Ipda Gusti Ngurah Astawa Dianiaya, Terluka, Inilah Pelakunya
Jumat, 26 Juni 2020 – 04:38 WIB
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)